Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau

Majukan Usaha Mikro dan Kecil Indonesia dengan Mendaftarkan Legalitas Perseroan Perorangan

Dalam rangka mengembangkan para pelaku usaha UMKM, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin memfasilitasi pelatihan bagi pelaku UMKM di Harmoni One Hotel, Kota Batam.  Pelatihan ini berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DISKOP UKM) Kepri dan LPK Shakina Cendikia Indonesia.

Salah satu materi yang disampaikan dalam pembinaan adalah legalitas Perseroan perorangan yang disampaikan oleh Sukiman, SH., MH, selaku Kabid Hak Asasi Manusia. Disampaikan bahwa tahun 2021 terdapat 64,2 juta UMKM dengan kontribusi ke PDB sebesar 61,97% atau dalam rupiah sebanyak 8.500 Triliun dan menyerap 97% tenaga kerja.

Mendaftarkan legalitas Usaha Mikro dan Kecil adalah hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk para pelaku usaha mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam kegiatan usaha dan kepastian pengakuan usaha secara legal mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah serta mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan ke berbagai Lembaga keuangan bank maupun non bank.

Dasar hukum mengenai legalitas usaha telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dimana aturan pelaksana tertuang dalam PP No,or 8 Tahun 2021 tentang modal dasar Perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Serta dalam aturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan terbatas. Adapun pengaturan mengenai tarif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada direktorat jendral administrasi hukum umum, kementrian hukum dan hak asasi manusia.

Dijelaskan dalam pembinaan Perseroan Terbatas terbagi menjadi dua yang dapat dipilih oleh para pelaku usaha yakni pertama Perseroan Persekutuan Modal yang merupakan badan hukum Persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan ,elakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dan yang kedua adalah Perseroan Perorangan yang merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Dihimbau kepada para pelaku usaha selama pelatihan untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan. Karena dengan mendaftarkan Perseroan perorangan pelaku usaha bisa melakukan pemisahan harta kekayaan, bebas menentukan besaran modal (dibawah 5M), Bersifat one-tier, dan lain sebagainya. (ARA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top