Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau

Peranan DKUKM Dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM

UMKM diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang mana disebutkan bahwa UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakan modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. usaha dengan skala mikro memiliki omzet kurang dari 2 milyar rupiah, skala kecil dengan omzet 2 hingga 15 milyar rupiah. Sementara untuk usaha menengah omzet yang dimiliki sebesar 15 hingga 50 milyar rupiah.

Dalam mendukung pengembangan UMKM di Provinsi Kepulauan Riau, Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah Provinsi Kepri merealisasikan program kerja yang sangat membantu para pelaku usaha UMKM. Diantara program kerja tersebut antara lain adalah penguatan sumber daya manusia (SDM). Penguatan SDM yang dimaksud adalah dengan sosialisasi kepada para pelaku usaha, pemberian pelatihan dan bimtek (Motivasi mindset, Ilmu pemasaran) dan lain sebagainya.

Tak hanya penguatan SDM, DiskopUKM juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. berupa pendampingan fasilitas perizinan (NIB), fasilitas sertifikasi halal, fasilitas sertifikasi HaKI (Merek dan Cipta) serta konsultasi kekayaan intelektual pada sentra KI. UMKM yang mendapat pendampingan tujuannya adalah agar memiliki izin usaha, mampu melakukan ekspansi usaha hingga menyebar secara luas, membantu dalam peningkatan omzet dengan pengetahuan digitalisasi yang mumpuni.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan bantuan modal dan alat pendukung usaha agar pelaku usaha dapat terus berkembang serta memfasilitasi pemasaran dan promosi produk melalui berbagai pameran dan bazar. Ekspansi UMKM seperti bazar, pameran dan expo yang disediakan oleh pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM terus dikerahkan. Pameran/expo/bazaar sangat direkomendasikan bagi UKM untuk dapat mengenalkan produknya secara luas, terbukti dengan adanya bazaar yang telah banyak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri yang telah memberikan banyak atensi bagi masyarakat sekitar untuk datang dan melihat dalam hal pengenalan usaha dan produk UMKM, memperluas jaringan, survey pasar dan memperbaiki kualitas produk bagi pelaku usaha.

Tak hanya mendorong UMKM dalam proses usaha, DiskopUKM juga melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke pelaku usaha (Aspek legalitas produk dan merek) agar para pelaku usaha UMKM memiliki legalitas yang baik dan para pelaku usaha memiliki pengetahuan yang baik dalam strategi pengembangan usahanya. (ARA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top