Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau

Permudah UMKM Mendaftarkan Legalitas Perorangan. Begini Langkah-langkah Pendaftarannya.

Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggungjawab terbatas, yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Yang mana permohon merupakan pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator perseroan bubar atau kurator perseroan pailit.

Pembinaan kepada para pelaku usaha UMKM digelar oleh Diskop UKM Kepri di Harmoni One Convention Hotel, Batam pada 12 Juli 2024. Yang mana salah satu materi yang disampaikan adalah legalitas perseroan perorangan dalam memajukan usaha mikro dan kecil Indonesia.

Dijelaskan adapun persyaratan pendirian terdiri dari orang perorangan, WNI minimal 17 tahun, cakap hukum, memiliki usaha mikro dan usaha kecil serta memiliki modal maksimal 5 milyar. Adapun integrasi layanan Perseroan perorangan, pelaku usaha harus memvalidasi NPWP perorangan sebagai syarat pendirian dan penerbitan NPWP Badan yang mana NIK juga divalidasi oleh DItjen Dukcapil. Kemudian Integrasi dengan OSS untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun proses pendirian dilakukan dengan membuka lama ahu.go.id yang mana pengguna laman adalah Masyarakat umum yang berusia minimal 17 tahum memiliki NIK dan NPWP. Selanjutnya pemohon mengisi pernyataan pendirian dengan mengisi data Perseroan seperti nama dan Alamat lengkap Perseroan, jenis kegiatan usaha Perseroan, jumlah modal usaha, dan mengisi data pemilik usaha. Setelah mengisi pernyataan pendirian pemohon dapat mengunduh bukti pendaftaran hingga akhirnya akan terbit Sertifikat Pendaftaran Pendirian.

Hal yang tak kalah penting dalam proses pendaftaran legalitas perorangan adalah pemilihan KBLI 2020. Dalam pemilihan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, para pelaku usaha harus memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dan persyaratan yang mengikutinya karena ada beberapa kode KBLI yang tidak dapat dipilih untuk Perseroan Perorangan.

Hingga 21 April 2024 sebanyak 163.380 Perseroan Perorangan yang telah mendapatkan sertifikat dengan mayoritas KBLI kegiatan perdagangan besar dan eceran;reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Sementara untuk Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2.884 Perseroan Perorangan yang telah mendapatkan sertifikat dengan mayoritas KBLI kegiatan perdagangan besar dan eceran;reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. (ARA)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top