Dalam situasi persaingan dagang yang cukup liberal ini, standarisasi mutu industri barang atau jasa sangat diperlukan, sehingga menjadi sarana yang makin efektif dalam upaya menciptakan tertibnya kegiatan perdagangan, kepastian usaha dan berlindungnya kepentingan konsumen.
Pengelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (mulai dilaksanakan sejak proses berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko).
Penyelenggaraan perizinan berusaha salah satunya adalah labelisasi pangan olahan yang diatur dalam peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan dengan tujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. Untuk Pangan Olahan yang diedarkan untuk tujuan donasi dan/atau program pemerintah, Harus memuat keterangan paling sedikit mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan Alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, keterangan kadaluwarsa, nomor izin edar dan asal usul bahan pangan tertentu.
Adapun pangan olahan dijual kepada Pelaku Usaha untuk diolah kembali menjadi Pangan Olahan lainnya, Label harus memuat keterangan paling sedikit mengenai nama produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan Alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, tanggal dan kode produksi serta keterangan kadaluwarsa.
Selain itu ada pula penerbitan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industry rumah tangga (SPP-IRT) yang diatur dalam peraturan BPOM RI Nomor 4 Tahun 2024 dimana PIRT yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, Label, dan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Standar kegiatan usaha selanjutnya adalah cara produksi pangan yang baik untuk industry rumah tangga (CPPB-IRT) diantaranya Lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air atau sarana penyediaan air, fasilitas dan kegiatan hygiene dan sanitasi, Kesehatan dan hygiene karyawan, pemeliharaan dan program hygiene sanitasi, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penganggungjawab, penarikan produk yakni tindakan menghentikan peredaran pangan karena diduga sebagai penyebab timbulnya penyakit/keracunan pangan atau karena tidak memenuhi persyaratan/ peraturan perundang-undangan di bidang pangan, pencatatan dan dokumentasi serta pelatihan karyawan. (ARA)