Era yang semakin modern dan digitalisasi yang mampu mengakses pasar dunia sangat mempengaruhi UMKM. UMKM dituntut untuk mampu memanfaatkan platform digital dalam pemasaran produk dan dituntut untuk mampu berkembang manjadi UMKM go digital hingga go internasional.
Data dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau mencatat jumlah UMKM yang ada sebanyak 14.873 yang terdiri dari warung kelontong, kerajinan, kuliner dan jasa. UMKM yang ada di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang adalah sebanyak 4.113 UMKM, di Kecamatan TPI Kota sebanyak 2.026 UMKM, di Kecamatan TPI Barat sebanyak 3.052 UMKM dan di Kecamatan TPI Timur sebanyak 5.682 UMKM.
Legalitas merupakan hal yang penting dalam suatu usaha atau bisnis. Dimana legalitas ini dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada produk ataupun usaha yang dijalankan. Legalitas yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha UMKM adalah legalitas usaha dan legalitas produk.
Legalitas usaha yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana NIB didaftarkan melalui pendekatan berbasis risiko yang dikenal sebagai OSS Risk-Based Approach (OSS RBA). Hal ini merupakan perkembangan terkini dalam perizinan berusaha berbasis elektronik. Dengan adanya perubahan ini, proses permohonan NIB menjadi lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan adanya NIB maka pelaku usaha akan mudah dalam pengajuan bantuan usaha mikro dan kredit usaha rakyat (KUR), pelaku usaha akan terkoneksi dengan pengurusan sertifikat halal dan kemudahan dalam perolehan izin edar, selain itu NIB sebagai tanda daftar Perusahaan dan anka pengenal importir untuk hak akses kepabeanan, dan UMKM akan dipermudah dalam melakukan kontrak kerja dengan korporasi serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Adapun legalitas produk yang dimaksud adalah legalitas yang khusus produk makanan dan harus dipenuhi oleh pelaku usaha kuliner. Legalitas produk ini terdiri dari 2 jenis izin edar yakni PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM MD yang diterbitkan oleh Badan Pom ditambah dengan sertifikasi halal bagi produk pangan. Sertifikasi halal bagi produk pangan diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Mengingat manfaat NIB sebagai identitas usaha, dan pentingnya legalitas produk sebagai dasar kredibilitas pemasaran produk. Diharapkan para pelaku usaha mendaftarkan perizinan usahanya agar memiliki kredibilitas tinggi dan mampu menjadi UMKM go digital dan internasional. (ARA)